MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN ANALISIS KASUS ABORSI



KASUS PELANGGARAN ETIKA KEPERAWATAN
Perawat yang Membantu Aborsi Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Wednesday, 19 September 2007

SAWAHAN
Mudjiati, pegawai Puskesmas Peneleh Surabaya yang menjadi terdakwa kasus aborsi ilegal terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Mudjiati yang dalam kasus ini didakwa membantu dr Suliantoro Halim (terdakwa lain) melakukan aborsi janin dijerat Pasal 348 (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono SH, terungkap bahwa tindakan yang dilakukan Mudjiati telah menyalahi praktek kesehatan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan.
Menurut Mulyono, praktek aborsi itu dilakukan terhadap tiga pasien, yakni Ade Tin Suertini, Indriwati Winoto dan Yuni Kristanti. Aborsi terhadap Tin terjadi pada 16 Juni 2007 pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB di lokasi praktek dr Halim, Jl Kapasari Nomor 4 Surabaya. Dalam praktek ini, dr Halim meminta pasien membayar Rp 2 juta, namun oleh Tin baru dibayar Rp 100 ribu.
Peranan Mudjiati dalam kasus ini adalah membantu memersiapkan peralatan untuk operasi aborsi dengan cara suction (dihisap) menggunakan alat spet 50 cc. & ldquo; Adanya aborsi ini diperkuat dengan visum et repertum Nomor 171/VI/2007 atas nama Ade dari RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso,” kata Mulyono.









ANALISIS KASUS :

Faktor-faktor yang melatarbelakangi perawat yang membantu aborsi
Dalam kasus tidak dijelaskan latar belakang perawat membantu dokter untuk operasi aborsi tersebut. Tapi dalam kasus ini hanya disebutkan bahwa perawat hanya membantu mempersiapkan peralatan. Yang berarti perawat tersebut juga ikut andil dalam operasi aborsi. Perawat juga bersikap tidak professional dengan tidak mengingatkan dokter sebut akan konsekuensi tindakan operasi aborsi ilegal tersebut.

Prinsip-prinsip etika yang berkaitan dengan kasus
1. Respect of Autonomy
Individu memiliki hak untuk menentukan sendiri, memperoleh kebebasan dan kemandirian. Respect of autonomy meliputi:
· Menyampaikan kebenaran
· Menghormati privasi orang lain
· Melindungi kerahasiaan informasi
· Mendapat izin untuk melakukan tindakan
· Jika diminta, membantu orang lain dalam mengambil keputusan
Perawat Mudjiati tidak menyampaikan kebenaran mengenai tindakan operasi Aborsi ilegal yang dapat merugikan klien. Seharusnya perawat, menyampaikan kebenaran baik pada klien maupun teman sejawat yang akan membahayakan nyawa klien. Perawat Mudjiati ikut membantu tindakan operasi aborsi yang dilakukan oleh dr. Suliantoro Halim. Dalam tindakan tersebut perawat langsung menyetujui untuk membantu dokter, hal ini berarti perawat tersebut juga menyetujui permintaan klien untuk melakukan tindakan aborsi. Dan perawat tersebut tidak memberikan informasi mengenai bahaya tindakan aborsi dan aspek hukum yang terkait.

2. Beneficience
Individu berkewajiban melakukan hal yang baik sebagai kebalikan hal yang membahayakan. Prinsip beneficence adalah suatu kewajiban moral untuk bertindak demi keuntungan orang lain. Sedangkan dalam kasus ini, Perawat Mudjiati sama sekali tidak melakukan tindakan yang menguntungkan bagi klien malah melakukan tindakan yang membahayakan.

3. Non-Maleficence
Tindakan aborsi dapat menyebabkan injury jika dilakukan dengan prosedur yang salah dan oleh orang yang tidak kompeten. Perawat Mudjiati membantu tindakan pengguguran dengan memersiapkan peralatan untuk operasi aborsi dengan cara suction. Tindakan ini berpotensi membahayakan klien dan janin yang dikandungnya.
Perawat tersebut juga tidak menjunjung prinsip Beneficence dan Non-Maleficence yang dikemukakan oleh Wilian Frank, yaitu :
·         Seseorang tidak boleh jahat atau merugikan
(Perawat Mudjiati malah bertindak merugikan dengan ikut membantu memepersiapkan peralatan operasi aborsi. Dan secara tidak langsung telah berbuat jahat)
·         Seseorang harus mencegah kerugian
(Perawat Mudjianti tidak mencegah kerugian yang dapat diderita oleh klien)
·         Seseorang harus mengurangi kerugian
·         Seseorang harus melakukan atau meningkatkan kebaikan

4. Justice
Individu memiliki hak untuk diperlakukan setara, keadilan antara hak dan kewajiban, serta klien berhak mendapat pelayanan sesuai dengan haknya.
Prinsip keadilan:
· Pada tiap orang dengan porsi yang sama
· Pada tiap orang sesuai kebutuhan
· Pada tiap orang sesuai usaha
· Pada tiap orang sesuai bobot individu atau jasa
· Pada tiap orang sesuai free market exchange
Perawat Mudjiati, tidak menghormati Hak sang janin untuk Hidup. Suatu pernyataan pernah dikemukakan bahwa janin yang ada dalam kandungan seorang wanita merupakan makhluk hidup yang harus dijaga haknya untuk hidup.

Konsekuensi tindakan aborsi
·         Tindakan aborsi tersebut melanggar hukum pasal 346 KUHP
”Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
·         Tindakan yang Perawat Mudjiati lakukan melanggar Kepmenkes RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001
Pasal 16 à melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan kewajiban perawat yaitu tidak memberikan informasi kepada klien.
Pasal 17 à praktik keperawatan tidak sesuai dengan kewenangan, pendidikan, dan pengalaman.
Pasal 37 :
1. Perawat yang melanggar ketentuan praktik keperawatan dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
o   untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
o   untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
o   untuk pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
2. Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.

Tindakan yang Perawat Mudjiati lakukan juga menyalahi praktek kesehatan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan mengenai tindakan aborsi atas indikasi medis.

Sumber rujukan:
Sabri, Rika, Ns.,M.Kep,Sp.Kom. 2009. ETIKA KEPERAWATAN (tidak diterbitkan). Padang – PSIK FK Unand.

Tidak ada komentar: