Issu Legal Dalam Keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan

Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.

Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.  

B. Tujuan Penulisan
  1. Agar mahasiswa mengetahui isu legal dalam praktek keperawatan
  2. Agar mahasiswa mengetahui hak – hak dan kewajiban pasien
  3. Agar mahasiswa mengetahui hak – hak dan kewajiban perawat
  4. Agar mahasiswa mengetahui masalah legal dalam praktek keperawatan
 
BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.    Issue Legal Dalam Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.

Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.  

Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan. 

B.     Hak Asasi Manusia
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
·                                 Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
·                                 Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
·                                 Rights of legal equality
·                                 Political Rights (hak asasi politik)
·                                 Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
·                                 Procedural Rights.

C.    Hak - Hak Pasien
·         Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
·         Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
·         Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
·         Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
·         “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
·         Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
·         Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat
·         Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
·         Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
·         Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
·         Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
·         Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
·         Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
·         Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)

D. Kewajiban Perawat
·         Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
·         Menghormati hak pasien
·         Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
·         Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
·         Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
·         Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
·         Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
·         Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
·         Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·         Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
·         Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
·         Mentaati semua peraturan perundang-undangan
·         Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

E. Hak-Hak Perawat
·                                 Hak perlindungan wanita. 
·                                 Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
·                                 Hak mendapat upah yang layak.
·                                 Hak bekerja di lingkungan yang baik
·                                 Hak terhadap pengembangan profesional.
·                                 Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.

F. Masalah Legal Dalam Keperawatan
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :

Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera. 

Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian. 
Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
 
False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter. 

Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.

Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.  

Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien. 
Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya. 

G. Isu Aspek Legal
      Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.

    Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan,  penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
   
  Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah:
Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga

Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya

Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email

Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.

     Dengan melihat potensi dan perkembangan pelayanan keperawatan, sistem informasi kesehatan dan penggunaan internet di Indonesia, bukan tidak mungkin hal ini mendasari telenursing berkembang di Indonesia (dalam berbagai bentuk aplikasi tehnik komunikasi) dan beragam tujuan. Hal ini tidak lain agar pelayanan asuhan keperawatan dan perkembangan ilmu, riset dan pendidikan keperawatan di Indonesia dapat sejajar minimal dengan perkembangan tehnologi kesehatan, dan kedokteran di Indonesia. 

D.    Pentingnya dunia politik bagi profesi keperawatan
Dunia politik bukan dunia yang asing, namun terjun dan berjuang bersamanya mungkin akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini di tunjukkan belom adanya keterwakilan seorang perawat dalam kancah perpolitikan Indonesia.

Tidak di pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga rakyat Indonesia yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Akankah hal ini di biarkan begitu saja? Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian aspirasi yang patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada, yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan.

Sulitnya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang perawat di badan legislative sana.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan. 

B.     Saran
  1. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan dalam menerapkan keperawatan professional
  2. Semoga makalah ini bermanfaat bagi perawat sehingga dapat menjadi perawat professional
  3. semoga makalah ini menjadi literature bagi pembaca terutama mahasiswa perawat


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zaidin. 2002. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
Hidayat, A Aziz Alimul. 2002. Pengantar Kosep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
Anthony F. Jerant, A Randomized Trial of Telenursing to Reduce Hospitalization for Heart Failure: Patient-Centered Outcomes and Nursing Indicators,


Tidak ada komentar: